Penjelasan Isi Deklarasi Djuanda

Penjelasan Isi Deklarasi Djuanda. deklarasi ini dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.

Isi dari Deklarasi Juanda 
  1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
  2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
  3. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan : Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat, Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan, Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI

Pemerintah Indonesia mengumumkan Deklarasi Djuanda yang menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau di dalamnya, dengan tidak memandang luas atau lebarnya merupakan wilayah NKRI. Meskipun awalnya mendapat penolakan dunia internasional, tetapi akhirnya mendapat respons pada pengakuan internasional melalui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut di Montego Bay Jamaica tahun 1982 atau UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea 1982).

Penjelasan Isi Deklarasi Djuanda

Dengan adanya Deklarasi Djuanda, laut kini menjadi penghubung antar-bangsa, antar-pulau. Deklarasi Djuanda menegaskan antara darat, laut, dasar laut, udara, dan seluruh kekayaan, semua dalam satu kesatuan wilayah Indonesia. Pada masa Belanda, bahwa yang dimaksud tanah air, hanya tanah dan air yang ada di darat, dan di sepanjang pantai. Namun, Djuanda melihat jauh ke depan. Dia berani mengumumkan kepada dunia bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian dari wilayah NKRI. 

Dalam Deklarasi Djuanda terkandung konsepsi negara maritim “nusantara”, yang melahirkan konsekuensi bagi pemerintah dan bangsa indonesia untuk memperjuangkan serta mempertahankannnya hingga mendapat pengakuan internasional, deklarasi djuanda merupakan landasan struktural dan legalitas bagi proses integrasi nasional indonesia sebagai negara maritim.

Dikutip Dari berbagai sumber.

Post a Comment for "Penjelasan Isi Deklarasi Djuanda"